Pokok-pokok ajaran Islam tentang halal dan haram :
1.a. Asal status hukum tiap-tiap sesuatu adalah mubah
Bahwa asal sesuatu yang dicipta Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada satupun yang haram, kecuali karena ada nash yang sah dan tegas dari syar’i. Kalau tidak adanash yang sah – misalnya karena ada sebahagian hadis lemah – atau tidak adanash yang tegas yang menunjukkan haram, maka hal tersebut tetap sebagaimana hukum asalnya, yaitu mubah.
Arena haram dalam syariat Islam itu sebenarnya sangat sempit sekali dan arena halal malah sangat luas. Hal ini karena nash-nash yang shahih dan tegas dalam hal haram, jumlahnya sangat minim sekali.
“Apa saja yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, maka dia adalah halal; dan apa saja yang Ia haramkan, maka dia itu adalah haram; sedang apa yang Ia diamkannya, maka dia itu dibolehkan (ma’fu). Oleh karena itu terimalah dari Allah kemaafannya itu, sebab sesungguhnya Allah tidak bakal lupa sedikitpun.” (HR. Hakim dan Bazzar)
“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (QS. Al-An’am 6:119)
Ayat ini umum, meliputi soal-soal makanan, perbuatan, dll.
Berbeda dengan urusan ibadah. Dia itu semata-mata urusan agama yang tidak ditetapkan, melainkan dari jalan wahyu.
“Barangsiapa membuat cara baru dalam urusan kami, dengan sesuatu yang tidak ada contohnya, maka dia itu tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, barangsiapa mengada-ada suatu cara ibadah yang timbul dari dirinya sendiri – apapun macamnya – adalah suatu kesesatan yang harus ditolak.
Pokok dalam urusan ibadah adalah tauqif (bersumber pada ketetapan Alalh dan Rasul). Karena itu ibadah tersebut tidak boleh dikerjakan, kecuali kalau ternyata telah disyariatkan oleh Allah.”
Maka kaedahnya: “Soal ibadah tidak boleh dikerjakan kecuali dengan syariat yang ditetapkan Allah; dan suatu hukum adat tidak boleh diharamkan, kecuali dengan ketentuan yang diharamkan oleh Allah.”
1.b. Menentukan halal-haram semata-mata hak Allah
Bukan pendeta, bukan raja yang berhak menentukan halal-haram. Barangsiapa bersikap demikian, berarti telah melanggar batas dan menentang hak Allah dalam menetapkan perundang-undangan untuk ummat manusia. Dan barangsiapa yang menerima serta mengikuti sikap tersebut, berarti dia telah menjadikan mereka itu sebagai sekutu Allah.
Al-Qur’an telah mengecap ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) yang telah memberikan kekuasaan kepada para pastur dan pendeta untuk menetap-kan halal dan haram :
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mem-pertuhankan) al-Masih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada tuhan selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutu-kan.” (QS. At-Taubah 9:31)
Memang mereka tidak menyembah (sujud) kepada pendeta dan pastur, tetapi apabila pendeta dan pastur itu menghalalkan sesuatu, mereka pun ikut menghalalkan juga; dan apabila pendeta dan pastur itu mengharamkan sesuatu, mereka pun ikut mengharamkan juga. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.
Al-Qur’an telah mengecap juga kepada orang-orang musyrik yang bernai mengharamkan dan menghalalkan tanpa izin Allah.
“Katakanlah, “Terangkanlah kepadaku tentang Rezeki yang Diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.” Katakanlah, “Apakah Allah telah Memberikan Izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” (QS. Yunus 10:59)
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan keboho-ngan terhadap Alalh tiadalah beruntung.” (QS. An Nahl 16:116)
Para ahli fiqih sedikitpun tidak berwenang menetapkan hukum syara’ ini boleh dan ini tidak boleh. Mereka dalam kedudukannya sebagai imam ataupun mujtahid, tidak suka berfatwa, satu sama lain berusaha untuk tidak jatuh kepada kesalahan dalam menentukan halal dan haram (meng-haramkan yang halal dan menghalalkan yang haram)
1.c. Mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram sama dengan syirik
Dalam hadis Qudsi Allah berfirman, “Aku ciptakan hamba-hamba-Ku ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya.” (HR. Muslim)
Karena itu Al-Qur’an menentang keras terhadap sikap orang-orang musyrik Arab yang berani mengharamkan atas diri mereka terhadap makanan dan binatang yang baik-baik, padahal Allah tidak mengizinkan-nya.
“Katakanlah, “Siapakah yang mengharamkan Perhiasan dari Allah yang telah Dikeluarkan-Nya untuk Hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah, “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.” Demikianlah Kami Menjelaskan Ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. Katakanlah, “Tuhan-ku hanya Mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (Mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Alalh tidak menurunkan Hujah untuk itu dan (Mengha-ramkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui. ” (QS. Al-A’raf 7:32-33)
Di Madinah sempat timbul di kalangan pribadi-pribadi kaum muslimin ada orang-orang yang cenderung berlebih-lebihan dan mengharamkan dirinya dalam hal-hal yang baik. Untuk itulah maka Allah menurunkan ayat-ayat muhkamah (hukum) untuk menegakkan mereka dalam batas-batas ketentuan Allah.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah Halalkan bagi kamu, dan janganlah melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak Menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah sebahagian rezeki yang Allah berikan kepadamu dengan halal dan baik, dan takutlah kamu kepada Allah zat yang kamu beriman dengan-Nya.” (QS. Al-Ma’idah 5:87-88)
1.d. Mengharamkan yang halal akan berakibat timbulnya kejahatan dan bahaya
Allah menentukan halal dan haram adalah justru ada beberapa alasan yang ma’qul(rasional) demi kemaslahatan manusia itu sendiri. Allah tidak akan menghalalkan sesuatu kecuali yang baik dan tidak akan mengharam-kan sesuatu kecuali yang jelek.
Dengan demikian, mengharamkan sesuatu yang halal itu dapat membawa satu keburukan dan bahaya. Sedang seluruh bentuk bahaya adalah haram.
1.e. Setiap yang halal tidak memerlukan yang haram
Islam tidak mengharamkan sesuatu kecuali di situ memberikan suatu ganti yang lebih baik guna mengatasi kebutuhannya itu.
Allah mengharamkan manusia untuk mengetahui nasib dengan membagi-bagikan daging pada azlam, tetapi di balik itu Ia berikan gantinya dengan doa istikharah. Allah mengharamkan mencari untung dengan menjalankan riba; tetapi di balik itu Ia berikan ganti dengan suatu perdagangan yang membawa untung. Allah mengharamkan berjudi, tetapi di balik itu Ia berikan gantinya berupa hadiah harta yang diperoleh dari berlomba memacu kuda, unta dan memanah. Allah mengharamkan sutera, tetapi di balik itu Ia berikan gantinya berupa aneka macam pakaian yang baik-baik, yang terbuat dari wool, kapuk dan cotton. Allah telah mengharamkan zina tetapi di balik itu Ia berikan gantinya berupa perkawinan yang halal. Allah mengharamkan minum minuman keras, tetapi di balik itu Ia berikan ganti-nya berupa minuman yang lezat yang cukup berguna bagi rohani dan jasmani. Dan begitu juga Allah telah mengharamkan semua macam makanan yang tidak baik, tetapi di balik itu Ia telah memberikan gantinya berupa makanan-makanan yang baik.
“Allah hendak Menerangkan (Hukum Syariat-Nya) kepadamu, dan Menunjukimu kepada Jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin) dan (hendak) Menerima tobatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan Allah hendak Menerima tobatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa naffsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran). Allah hendak Memberikan Keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.” (QS. An Nisaa’ 4:26-28)
1.f. Apa saja yang membawa kepada yang haram, adalah haram
Jika Islam telah mengharamkan sesuatu, maka sarana dan cara apapun yang dapat membawa kepada perbuatan haram, hukumnya adalah haram. Dosa perbuatan haram tidak terbatas pada pribadi si pelakunya itu sendiri secara langsung, tetapi meliputi daerah yang sangat luas sekali, termasuk semua orang yang bersekutu dengan dia baik melalui harta ataupun sikap. Masing-masing mendapat dosa sesuai dengan keterlibatan-nya itu.
Semua orang yang membantu kepada orang yang berbuat haram, maka dia akan terlibat dalam dosanya juga.
1.g. Bersiasat terhadap hal yang haram, hukumnya adalah haram
“Jangan kamu berbuat seperti perbuatan Yahudi, dan jangan kamu menganggap halal terhadap larangan-larangan Allah walaupun dengan siasat yang paling kecil.”
Misalnya orang-orang Yahudi dilarang berburu pada hari Sabtu, kemudian mereka bersiasat untuk melanggar larangan ini dengan menggali, sebuah parit pada hari Jum’at supaya pada hari Sabtunya ikan-ikan bisa masuk ke dalam parit tersebut dan akan diambilnya nanti pada hari Ahad. Cara seperti ini dipandang halal oleh orang-orang yang memang bersiasat untuk melanggar larangan itu, tetapi oleh ahli-ahli fiqih dipandangnya suatu perbuatan haram, karena motifnya justru untuk berburubaik dengan jalan bersiasat maupun cara langsung.
Termasuk bersiasat yaitu menamakan sesuatu yang haram dengan nama lain, dan merubah bentuk, padahal intinya itu juga.
“Sungguh akan ada satu golongan dari ummatku yang menganggap halal minum arak dengan memberikan nama lain.” (HR. Ahmad)
“Akan datang suatu masa di mana manusia menganggap halal riba dengan nama jual-beli.”
1.h. Niat baik tidak dapat melepaskan yang haram
Niat yang baik itu dapat menggunakan seluruh yang mubah dan adat untuk berbakti dan taqarrub kepada Allah. Adapun masalah haram tetap dinilai haram, betapapun baik dan mulianya niat dan tujuan itu. Sebab Islam selamanya menginginkan tujuan yang suci dan caranya pun harus suci juga. Syariat Islam tidak membenarkan prinsip menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
“Barangsiapa mengumpulkan uang dari jalan yang haram kemudian dia sedekahkan harta itu, sama sekali dia tidak akan memperoleh pahala, bahkan dosanya akan menimpa dia.” (HR. Ibnu khuzaimah, Ibnu Hubban dan Hakim)
“Tidak seorang pun yang bekerja untuk mendapatkan keka-yaan dengan jalan haram kemudian ia sedekahkan, bahwa sedekahnya itu akan diterima; dan kalau dia infaqkan tidak juga beroleh barakah; dan tidak pula ia tinggalkan di belakang punggungnya (sesudah ia meninggal), melainkan dia itu sebagai perbekalan ke neraka. Sesungguhnya Allah tidak akan menghapuskan kejahatan dengan kejahatan, tetapi kejahatan dapat dihapus dengan kebaikan. Kejelekan tidaklah dapat menghapuskan kejelekan.” (HR. Ahmad)
1.i. Menjauhkan diri dari syubhat karena takut terlibat dalam haram
Syubhat adalah suatu persoalan yang tidak begitu jelas antara halal dan haramnya bagi manusia. Hal ini bisa terjadi mungkin karena tidak jelasnya dalil dan mungkin karena tidak jelasnya jalan untuk menterapkan dalil yang ada terhadap suatu persitiwa. Terhadap persoalan ini Islam memberikan suatu garis yang disebutWara’ (suatu sikap berhati-hati karena takut berbuat haram). Di mana dengan sifat itu seorang muslim diharuskan untuk menjauhkan diri dari masalah yang masih syubhat, sehingga dengan demikian dia tidak akan terseret untuk berbuat kepada yang haram.
“Yang halal itu telah nyata, yang haram juga telah nyata dan diantara keduanya ada hal-hal yang syubhat yang kebanya-kan manusia tidak mengetahuinya. Maka barangsiapa yang menjaga diri dari hal-hal yang syubhat itu, berarti ia telah membersihkan Din-nya dan kehormatannya. Barangsiapa yang melakukan hal-hal yang syubhat itu, sungguh ia telah melaksanakan yang haram. Seperti seorang gembala yang menggembala di sekitar pagar, hampir saja ia menggembala di dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja ada pagarnya. Dan pagar Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa didalam jasad ada sekerat daging, jika ia baik, baiklah jasadnya seluruhnya; jika ia rusak, rusaklah jasad selurunya.Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati.” (HR Imam Bukhari dan Muslim)
1.j. Sesuatu yang haram berlaku untuk semua orang
Tidak ada sesuatu yang diharamkan untuk sekelompok orang tetapi dihalalkan untuk sekelompok yang lain. Setiap yang dihalalkan Allah dengan ketetapan undang-undang-Nya berarti halal untuk segenap ummat manusia. Dan apa saja yang diharamkan, haram juga untuk seluruh manusia.
Misalnya mencuri. Hukumnya adalah haram, baik si pelakunya itu muslim atau bukan. Hukumnya pun berlaku untuk setiap pencuri.
“Demi Allah! Kalau sekiranya Fatimah binti Muhammad yang mencuri, pasti akan kupotong tangannya.” (HR. Bukhari)
Pernah juga terjadi suatu anggapan dalam agama Yahudi bahwa riba itu hanya haram untuk seorang Yahudi jika berhutang kepada orang Yahudi yang lain. Tetapi berhutang kepada orang lain Yahudi tidaklah terlarang.
“Di antara ahli kitab ada orang yang jika kamu mempercaya-kan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikan-nya kepadamu, kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang demikian itu lantaran mereka mengataka, “Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi.” Mereka berkata dusta terhadap Alalh, padahal mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran 3:75)
1.k. Keadaan terpaksa membolehkan yang terlarang
Seorang muslim dalam keadaan yang sangat memaksa, diperkenan-kan melakukan yang haram karena dorongan keadaan dan sekedar menja-ga diri dari kebinasaan.
“Maka barangsiapa dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tidaklah berdosa baginya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih.” (al-Baqarah 2:173)
Tetapi tetap ada pembatasan terhadap si pelakunya yaitu dengan kata-kata tidak sengaja (tidak sengaja untuk mencari kelezatan) dan tidak melewati batas.
Dari ikatan ini para ulama ahli fiqih menetapkan suatu prinsip yaitu manusia sekalipun boleh tunduk kepada keadaan dharurat, tetapi dia tidak boleh menyerah begitu saja kepada keadaan tersebut dan tidak boleh menjatuhkan dirinya kepada keadaan darurat itu dengan kendali nafsunya. Tetapi dia harus tetap mengikatkan diri kepada pangkal halal dengan terus berusaha mencarinya.
“Allah Menghendaki Kemudahan bagimu, dan tidak Menghen-daki Kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah 2:185)
Maraji’
Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam - syukran ustaz